Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar

Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar

Tangkapan layar video kekerasan yang dilakukan segereombolan preman kepada awak media di Blitar--

"Harus diusut tuntas, agar jadi pembelajaran. Wong yang kerjanya dilindungi Undang-Undang saja jadi korban kekerasan, bagaimana yang tidak," imbuhnya.

"IJTI Korda Blitar meminta teman-teman media mengawal kasus ini, sehingga tidak menguap begitu saja dan dapat terselesaikan sesuai dengan kaidah hukum positif di Indonesia," sambungnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Nus/zan)

Sumber: