Modus Coba Motor Dibawa Kabur, Residivis Asal Pamekasan Kembali Diadili
Saksi Nathanael memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rahmat Arif Wibowo (33), seorang residivis asal Pamekasan, kembali harus berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Dibantu Pekerjaan, Pria Tambaksari Malah Bawa Kabur Motor Juragan
Setelah sebelumnya dipenjara selama 3 tahun 2 bulan atas kasus membawa kabur anak perempuan pada 2010, kini Rahmat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena membawa kabur motor Honda CBR 150 milik seorang penjual motor, Christian Nathanael.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Milik Juragan, Pria Tambaksari Dilaporkan Polisi
Kasus bermula saat Nathanael menawarkan motor Honda CBR 150 seharga Rp 16,5 juta melalui aplikasi Marketplace Facebook. Rahmat menghubungi Nathanael dan datang ke rumahnya di Jalan Baruk Utara Gang I, Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada 10 Agustus 2024 pukul 15.30 WIB.
Rahmat datang menggunakan ojek online, berpura-pura tertarik membeli, dan meminta izin untuk mencoba motor. Nathanael yang tidak curiga menyerahkan kunci motor tanpa ikut membonceng.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Milik Teman Istri, Pria Tambaksari Dilaporkan ke Polisi
"Terdakwa meminta izin mencoba motor, tapi setelah 15 menit tidak kembali. Saya langsung lapor ke polisi," ujar Nathanael saat bersaksi di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya pada Senin 25 November 2024.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Rahmat berhasil melarikan motor Nathanael dan menjualnya ke Pasar Galis, Bangkalan, seharga Rp 6 juta kepada seseorang bernama Wardi. Ia mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Gagal Bawa Kabur Motor Kenalan Medsos, Warga Kalianak Diadili
Rahmat juga mengaku terlibat dalam tiga kasus serupa yang sedang dalam proses hukum. Bahkan polisi mencatat total tujuh kasus dengan modus yang sama, di mana motor hasil curian dijual ke Madura.
"Motornya dijual tanpa surat-surat. Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah dua kali jual motor ke Wardi," aku Rahmat di hadapan hakim.
BACA JUGA:Kenal Beberapa Jam di Aplikasi OMI, Teman Kencan Bawa Kabur Motor dan HP
Setelah Nathanael melaporkan kasus ini, Rahmat berhasil ditangkap oleh polisi satu minggu kemudian di wilayah Kebraon. Penangkapan dilakukan atas kasus serupa yang melibatkan Rahmat, dengan modus yang identik.
Sumber: