Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono menunjukkan barang bukti dan puluhan tersangka.-Budi Joko Santoso-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 hingga 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.

BACA JUGA:Unit Resmob Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Judi Online Singapura dan Hongkong

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, Senin 25 November 2024 di Mapolresta Sidoarjo.

"Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

BACA JUGA:Kalah Judi, Residivis Bawa Kabur Mobil Majikan

Para tersangka menurut Kombespol Christian Tobing menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online. Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 500.000 dalam satu bulan. 

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Polisi di Sidoarjo Tanam Sayur bersama Warga Grabagan Tulangan

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omzet kurang lebih Rp 12 juta per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp 672 juta per bulan.

BACA JUGA:Program 100 Hari Asta Cita, Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang

"Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada HP sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp 15.318.000," lanjutnya.

BACA JUGA:Polres dan Pemkab Malang Dukung Asta Cita, Polres Malang Siapkan Lahan 24 Hektare

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (kri)

Sumber: