Ini 2 Opsi Pemberlakuan PSBB di Sidoarjo

Ini 2 Opsi Pemberlakuan PSBB di Sidoarjo

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo telah disetujui Menteri Kesehatan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa (21/4/2020). “Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker”, kata Nur Ahmad. Rencananya, Rabu 22 April 2020 Wakil Bupati Sidoarjo akan merapatkan hal ini bersama forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat. Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB. “Sampai dengan sekarang Pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, akan kita rapatkan bersama forkopimda”, terangnya. Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah. “ Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industry maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai.”, imbuhnhya.(wa/bwo/jok)

Sumber: