Polsek Gondanglegi Sisir Daerah Rawan Kejahatan
Malang, Memorandum.co.id - Mengantisipasi tindak kriminal, utamanya 3 C (curat, curas, curanmor), Polsek Gondanglegi melakukan patroli menjelang maghrib, Selasa (21/4). Bersamaan, juga memantau kepatuhan terhadap aturan pemerintah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19. Tim patroli Polsek Gondanglegi ini melintasi jalanan dengan mengendari kendaraan patroli 801 Nopol X-3301-34 dilengkapi dengan senjata laras panjang jenis SS1-V1. Petugas ini sigap apabila sewaktu-waktu terjadi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Sasaran jalanan yang disisir antara lain kawasan rawan kejahatan (street crime) meliputi Desa Sukorejo, Desa Sumberjaya dan Desa Ketawang. Bersamaan, patroli juga mengantisipasi balap liar yang ada di berbagai tempat. Mengingat, selama pandemi Covid-19 ini jalanan agak sepi sehingga dapat memicu adanya aksi balap motor. Petugas patroli, Aiptu Akh Sakur menyampaikan kegiatan ini untuk menjaga wilayah hukum Polsek Gondanglegi tetap aman dann nyaman. "Ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya dibenarkan Bripda Rendy. Dihimbau, masyarakat yang menemukan hal mencurigakan dapat melaporkan ke Polsek Gondanglegi atau telpon di nomor (0341) 879110 serta dapat menghubungi Bhabinkamtibmas desa setempat. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan patroli secara rutin dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas. "Terutama di kawasan yang selama ini dianggap rawan," ujarnya. (*/ari)
Sumber: