Sembako Rp 40 M Disoal DPRD Sidoarjo
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sembako berupa beras 5 kg, gula 2 kg, minyak goreng 1 liter, mie instan 10 bungkus yang dibagikan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 disoal Panja (Panitia Kerja) DPRD Sidoarjo. Pasalnya sembako yang dibagikan kepada warga prasejahtera terdampak virus Corona itu kurang dari nilai Rp 150. 000. Kritikan itu disampaikan Ketua Panja DPRD Sidoarjo, H Choirul Hidayat, Selasa (21/4). Lebih lanjut anggota Komisi A itu menyebutkan hasil rekomendasi Panja DPRD Sidoarjo telah disepakati dengan menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Politisi PDIP asal Lebo Kota Sidoarjo ini membeberkan peraturan dalam PMK No 116/PMK.010/2017 rincian barang kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak PPN tersebut antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garang konsumsi,, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. “Dalam aturannya sudah jelas-jelas ada diatas. Namun Pak Misbah sebagai OPD pengadaan barang tersebut menyebut, sembako beras 5 kg, gula 2 kg, minyak goreng 1 liter, mie instan 10 bungkus dikenakan pajak PPN dan PPH. Ini jelas menyalahi aturan,”tegas H Choirul Hidayat. Ia menambahkan jawaban dari Misbah yakni beberapa komponen diluar sembako meliputi tas, biaya pengepakan dan biaya distribusi sampai ke penerima bantuan prasejahtera. Choirul Hidayat bersama anggota Panja Pengawalan Dampak Covid 19 menilai bahwa harga sembako yang dibagikan masih bernilai Rp 125 ribu. Artinya masih kurang dari Rp 150 ribu yang seharusnya diterima warga prasejahtera. Padahal mereka menganggarkan Rp 103 juta untuk packing dan distribusi. “Makanya dalam rekom panja kita usulkan untuk tahap kedua penanganan diserahkan dalam pengadaannya,”tegasnya. Untuk mengawal agar bantuan tepat sasaran dengan jumlah sesuai anggarannya. Maka Panja Pengawalan Dampak Covid 19 DPRD Sidoarjo rencananya hari ini, Rabu (22/4) akan sidak ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Disperindag untuk kelokasi gudang sembako rekanan yang ditunjuk Gugus Penanganan Covid 19 untuk pengadaannya. (dar/jok/gus)
Sumber: