Bawaslu Kota Malang Petakan Kerawanan Pilkada

Bawaslu Kota Malang Petakan Kerawanan Pilkada

prosesi pelaksanaan apel siaga Bawaslu Kota Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memetakan sejumlah potensi kerawanan saat pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024.

Sejumlah kerawanan itu mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan,  dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator. Diambil dari 57 kelurahan pada 5 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yaitu pada 10 - 15 November 2024. 

BACA JUGA:Kerawanan Tinggi, Ratusan Aduan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Kota Malang

BACA JUGA:Pilkada di Depan Mata, Bawaslu Ingin Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan

Ketua Bawaslu Kota Malang Moch Arifudin menyampaikan beberapa hal terkait kerawanan TPS pada Pilkada Kota Malang.

“Beberapa potensi kerawanan, seperti penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat. DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan atau riwayat pemungutan suara ulang,” terangnya saat apel siaga di depan Balai Kota Malang, Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Ajak Media Ciptakan Pilkada Berintegritas

BACA JUGA:Bawaslu RI: PSU untuk Mencari Kebenaran

BACA JUGA:Dugaan Persoalan di 4 TPS, KPU-Bawaslu Kota Malang Belum Tentukan PSU

Selain itu, tentang riwayat keamanan, semisal riwayat terjadinya kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Kemudian, terkait politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat Desa.

Selanjutnya, berkaitan pula dengan logistik, diantaranya riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan.

Begitu pula menyangkut lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga Pendidikan atau pabrik atau pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus, termasuk jaringan listrik dan internet. (edr)

Sumber: