PSBB Bertambah Jadi 21 Kota, Setelah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Disetujui

PSBB Bertambah Jadi 21 Kota, Setelah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Disetujui

Jakarta, Memorandum.co.id - Jumlah Daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam upayanya memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 terus bertambah. Sampai Selasa (21/4/20) jumlahnya kini menjadi 21 daerah, setelah tiga daerah di Jatim setujui. Yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. "Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/20). Sebelumnya, yang disetujui yakni Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Tarakan di Kalimantan Utara.Tidak semua Daerah Tk II yang mengusulkan penerapan PSBB itu disetujui oleh Menteri Kesehatan. "Karena banyak aspek yang kami pertimbangkan. Bukan hanya dari kajian epidemiologi saja, namun masih ada aspek lain misalnya sosial, ekonomi serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Terawan dikutip dari detikcom. Seperti Provinsi Gorontalo, Sulawesi, Menkes belum mengeluarkan persetujuannya untuk penerapan PSBB karena belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB. Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menkes pada 15 April lalu. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes belum bisa menetapkan PSBB di provinsi tersebut. Hingga saat ini sudah 3 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat dan 21 daerah Tk II yang disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB dalam upaya pemerintah memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Ke-21 Daerah Tk II yang disetujui menerapkan PSBB adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Pekanbaru, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Makassar, Kota Tegal, Banjarmasin, Tarakan, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. (sr/gus)

Sumber: