Bawaslu Kota Batu Proses 7 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.-Ariful Huda-
"Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu," imbuhnya.
Sedangkan, terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi mengarah pidana, berdasarkan informasi awal dari masyarakat, pihaknya telah melakukan penelusuran dan tindak lanjut dari lima informasi yang disampaikan didapati satu dugaan pelanggaran kampanye.
"Salah satunya berkampanye menggunakan mobil dinas, dugaan satu pelanggaran intimidasi oleh ASN, satu dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, satu dugaan pelanggaran terkait dugaan politik uang serta satu dugaan pelanggaran penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye. Masing-masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak diregister dengan pertimbangan informasi awal tersebut, tidak cukup bukti," kata Yogi.
BACA JUGA:Dukung Kinerja KPU – Bawaslu, Wali Kota Batu Tandatangani NPHD
Selain itu, Yogi menjelaskan, bahwa saat ini Bawaslu Kota Batu juga masih mengkaji beberapa informasi awal yang notabenya masih dalam proses penanganan.
Menurutnya, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang sumber informasinya dari pesan melalui aplikasi WhatsApp yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kota Batu.
la menyatakan komitmen menyelesaikan perkara, sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap jelang masa tenang, semua pihak dapat menjaga keamanan secara kondusifitas,” ujarnya.
Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan serta tidak membedakan pola penanganan pelanggaran yang disampaikan masyarakat maupun peserta Pilkada.
“Kami berharap semua elemen masyarakat, jurnalis dan pemantau pilkada bekerja sama mengawasi puncak dari pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024," tutupnya. (nik)
Sumber: