Polda Jatim Banjir Apresiasi Pasca Penetapan Tersangka Ivan Sugiamto

Polda Jatim Banjir Apresiasi Pasca Penetapan Tersangka Ivan Sugiamto

Penasihat hukum keluarga korban Dr Reifon Cristabella.-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka kasus persekusi siswa Sekolah Menengah Atas Kristen Gloria 2 setelah 24 hari melakukan serangkaian proses penyelidikan. Penetapan tersebut, membuat kepolisian banjir apresiasi.

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto saat Ditangkap di Bandara Juanda

Salah satunya penasihat hukum keluarga korban Reifon Cristabella. Ia mengucapkan terima kasih ke pihak kepolisian khususnya Polda Jatim atas penetapan tersangka Ivan yang memaksa korban minta maaf sambil besujud serta menggonggong tersebut.

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ivan Sugiamto Terancam 3 Tahun Penjara

"Kami sangat berterima kasih kepada Polri khususnya Polda jatim dan seluruh element masyarakat serta pegiat media sosial (netizen) atas dukungannya secara moril dan empatinya yang peduli dengan kasus ini," terang Reifon Cristabella.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ivan Sugiamto Disebut Miliki Kedekatan Khusus dengan Polisi, Begini Kata Polda Jatim

Praktisi hukum yang akrab disapa Bella itu berharap, masyarakat juga terus mengawal kasus kekerasan terhadap anak itu, hingga pada vonis di persidangan dan penyidik tak mengarahkan Restoratve justice (RJ).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tetapkan Ivan Sugiamto Tersangka

"Pihak pihak yang akan dan mendukung kasus ini, harapan kami dapat mengawal hingga proses ke pengadilan. Dan jangan sampai para penegak hukum mengarahkan pada Restorative justice (RJ)," tambah dia.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ivan Sugiamto Dijemput di Bandara Internasional Juanda

Restorative justice sesuai peraturan Kapolri  Nomor 8 Tahun 2021 menurut Bella, perkara tindak pidana ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal KUHP.

BACA JUGA:Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola

"Karena RJ itu sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri kedua belah pihak harus ada kesepakatan dan memenuhi kerugiannya. Tapi tidak untuk kekerasan terhadap anak," pungkas dia. (fdn)

Sumber: