Kemenhub: Kemungkinan Ada Larangan Mudik

Kemenhub: Kemungkinan Ada Larangan Mudik

Jakarta, Memorandum.co.id - Peraturan larangan mudik masih dalam proses pembahasan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sudah merapatkan hal tersebut dan akan dibawa ke istana dan diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tadi kan rapat. Mungkin nanti tinggal dari Pak Menko aja yang akan rapat dengan Pak Presiden nanti diputuskan saja bagaimana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, Senin (20/4/2020) malam. Budi mengatakan belum ada keputusan pasti. Tapi menurut dari hasil rapat, menurutnya kemungkinan akan ada peraturan untuk larangan mudik. "Akan ada larangan mungkin," ujarnya. Sebelumnya, Budi mengatakan telah menyusun draf regulasi apabila pemerintah sepakat untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Dalam draf tersebut, kendaraan umum dan pribadi akan dilarang keluar masuk kawasan yang memiliki status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kalau saya draf regulasinya yang PSBB sudah saya siapkan tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik itu kita sudah siapkan skemanya, untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (wilayah). Untuk kendaraan pribadi juga sama nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar," kata Budi dikutip dari detikcom. "Kalau kemarin hasil diskusi, kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek," sambung Budi. (sr/gus)

Sumber: