Polsek Tajinan Tangkap Budak Sabu Poncokusumo

Polsek Tajinan Tangkap Budak Sabu Poncokusumo

Malang, memorandum.co.id - Polsek Tajinan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kini penyidik masih meminta keterangan Amar Hasan (24), warga Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari tangan pria yang ditangkap  di Jalan Raya Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang Malang, ini disita barang bukti sebuah HP Vivo warna biru, satu plastik klip transparan berisi 1,06 gram sabu, satu korek api warna biru, satu korek api warna silver bertulis Esse. Sebuah dompet warna hitam merk Diesel House, sebuah buah tas pinggang warna hitam merk quiksilver dan uang sekitar Rp 290 ribu. Kapolsek Tajinan AKP Octa Panjaitan mengatakan, tersangaka diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, memyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. “Ini sesuai dengan dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan pengungkapan ini untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. “Untuk itu harus terus waspada terhadap peredaran gelap narkoba,” ujarnya. (*/ari/tyo)  

Sumber: