Polisi Periksa 8 Orang Kasus SMAK Gloria 2 Surabaya, Berpotensi Pidana

Polisi Periksa 8 Orang Kasus SMAK Gloria 2 Surabaya, Berpotensi Pidana

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto memberikan keterangan pers.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 8 saksi telah diperiksa oleh polisi terkait dugaan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 SURABAYA.

Termasuk Ivan, wali murid SMA Cita Hati yang diadukan oleh guru SMAK Gloria 2. Polisi memastikan kasus ini akan terus berlanjut bahkan berpotensi pidana.

"Total sudah ada sekitar 8 orang saksi yang kami periksa, termasuk saudara I (Ivan, red) yang sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Sampai saat ini masih kami dalami, karena menyangkut masa depan anak dan ada asas ultimum remedium," beber Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman

Menurut Dirmanto, saksi yang diperiksa akan bertambah. Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berencana meminta keterangan saksi ahli. Pihaknya memastikan bahwa kasus ini tidak diam di tempat. Namun polisi akan mengawal sampai terang benderang.

"Iya (proses hukum) tetap berlanjut. Kemungkinan nanti masih ada beberapa yang kami lakukan pemeriksaan, mungkin dari beberapa ahli akan kami panggil nanti," tambah Dirmanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menerangkan, kebanyakan saksi yang telah diperiksa adalah dari pihak internal sekolah.

BACA JUGA:Polrestabes Terima Aduan Kekerasan dari SMAK Gloria 2 Surabaya

Di antaranya sekuriti, sejumlah guru dan kepala sekolah, serta orang tua korban dan terduga pelaku Ivan.

"Kami kemarin (Selasa, 12 November) sudah memeriksa empat orang dari pihak SMA Gloria," tandas Aris.

Sebagai informasi, ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. (bin)

Sumber: