Napi Lapas Kelas I Madiun Tewas, Ini Kronologinya
Lapas Kelas I Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang narapidana (napi) yang baru saja mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus narkoba meninggal dunia di Lapas Kelas I Madiun, Minggu 10 November 2024. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Perawatan Narapidana Lapas Kelas I Madiun, Nanda Satria Nugroho.
Menurutnya, korban bernama Herdhian Permana Putra (39) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Berdasarkan pemeriksaan, sakit yang menjadi biang utama kematian napi tersebut.
"Dugaan sementara, terkena serangan jantung. Karena, alhamarhum juga memiliki badan yang cukup besar juga," ujarnya, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Program Deradikalisasi Lapas Kelas I Madiun Berhasil, 3 Napiter Ikrar Setia NKRI
BACA JUGA:Kapolres Madiun Kota Minta 21 Tahanan Dipindah ke Lapas Madiun
Nanda mengungkapkan, pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 14.40 WIB, salah satu napi melapor ke petugas blok jika korban mengeluh sakit. Saat dicek, Herdhian mengalami gejala kejang-kejang.
"Langsung kami bawa ke klinik Lapas untuk diberikan pertolongan lebih lanjut," ungkapnya.
Namun, ketika tiba di klinik, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pun petugas langsung memberikan penanganan medis. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.
"Ketika saya lihat riwayat sakit, yang bersangkutan hanya batuk pilek" terangnya.
BACA JUGA:Program Deradikalisasi Berhasil, Dua Napiter Lapas I Madiun Ikrar Setia NKRI
BACA JUGA:Diselipkan Dalam Alquran, Pasutri Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Madiun
Terkait kematian napi itu, Nanda menampik adanya tindakan kekerasan. Pasalnya, dari pihak Lapas maupun pihak keluarga telah melakukan pemeriksaan bersama. Hasilnya, tak ditemukan satupun bekas luka kekerasan di tubuh almarhum.
"Pihak keluarga sudah kami beri penjelasan dan mengecek kondisi jenazah secara bersama. Alhamdulillah pihak keluarga sudah menerima kematian almarhum," pungkasnya. (aji/mas)
Sumber: