Istri Eks Dirut Keuangan Pismatex Divonis 10 Bulan

Istri Eks Dirut Keuangan Pismatex Divonis 10 Bulan

SURABAYA - Ketua majelis hakim Isjuaedi memvonis Saidah Saleh Syamlan, istri Aziz Hamdan, mantan Direktur Utama (Dirut) Keuangan Pismatex Textile Industry, perusahaan yang memproduksi sarung Gajah Duduk selama 10 bulan penjara. Selain hukuman badan, wanita yang terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini juga membayar denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan. “Majelis berpendapat bahwa terdakwa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan elektronik yang merupakan pencemaran nama baik. Bahwa pemilik akun yang bertanggungjawab atas semua informasi yang keluar,” ujar Isjuaedi dalam amar putusannya, Selasa (26/2). Lanjut Isjuaedi, bahwa perbuatan terdakwa yang mengirimkan informasi melalui whatsapp (WA) kepada Amerita, General Manager Bank BNI Pusat Jakarta dan Komarruzaman, Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia dengan tulisan bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100 persen stop total .. aku di tlp ni mereka. PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak. Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk., membuat PT Pismatex Textile Industry dan PT Pisma Putra Textile merasa dihina atau pencemaran nama. “Berdasarkan keterangan ahli Bahasa Indonesia atas nama Andik Yuliyanto, bahwa kalimat Bos piye iku pisma kok tambah ga karu2an.... adalah kalimat memberitahu bahwa keadaan perusahaan yang bernama Pismatex dalam keadaan gak karu-karuan (dalam keadaan manajemen yang kacau balau), sehingga dengan mengatakan seperti itu dapat menimbulkan nama baik perusahaan Pismatex menjadi rusak atau menjadi cemar,” pungkas Isjuedi. Atas putusan itu, baik jaksa penuntu umum (JPU) Roginta Sirait dan Sururi, penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding. “Kami banding majelis hakim,” ujar terdakwa usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya. JPU Roginta Sirait yang ditemui usai sidang juga langsung mengajukan banding. Sebab sebelumnya, JPU menuntut 1,5 tahun, denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer/nov)

Sumber: