Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro

Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman memaparkan kronologi insiden kecelakaan maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya.-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Surabaya masih mendalami kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Kedungdoro, Jumat 1 November 2024 pagi. Atas kasus tersebut, dua orang diamankan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad

Mereka pengemudi Toyota Innova M Alief Ar Rozikin dan seorang penumpang yakni Ariel. Sementara tiga penumpang yang lain berhasil melarikan diri usai kejadian. "Dua diamankan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Tewaskan Pasutri Kapas Madya, Begini Kronologi Laka Maut di Kedungdoro

Keduanya saat ini telah melalui proses tes urine oleh pihak kepolisian. Hasil tes itu, menunjukkan negatif kandungan narkotika di tubuh keduanya. Meski demikian, polisi masih akan melakukan tes serupa untuk memastikan kandungan alkohol.

BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek

"Dari hasil pemeriksaan dan hasil tes urine, sopir dan penumpang Toyota Innova ini, negatif narkotika. Tetapi, kami akan terus melakukan tes lagi untuk mengetahui adanya kandungan alkohol di tubuhnya," imbuh alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 itu.

BACA JUGA:Laka Maut Kedungdoro, Korban MD Pasutri Asal Kapas Madya

Jika benar ada kandungan alkohol hingga mengakibatkan kecelakaan itu, pihaknya bakal menjerat sopir dan penumpang itu dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:2 Korban Tewas Innova Maut di Kedungdoro Belum Diketahui Identitasnya

"Ini masih terus kami lakukan pendalaman untuk kasus kecelakaan itu. Nah, sekiranya nanti benar (mengandung alkohol), maka akan kami jerat keduanya dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Komarudin. (fdn)

Sumber: