Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur yang Mengabulkan Eksepsi
Dr Syaiful Ma'arif SH Mhum.-Sujatmiko-
“Di antaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 783 ribu," pungkasnya. (mik)
Sumber: