Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur yang Mengabulkan Eksepsi

Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur yang Mengabulkan Eksepsi

Dr Syaiful Ma'arif SH Mhum.-Sujatmiko-

“Di antaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 783 ribu," pungkasnya. (mik)

Sumber: