Hajar Arek Wonokromo Dijebloskan Penjara
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menunjukkan tersangka dan BB.-Budi Joko Santoso-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perselisihan dua kelompok pemuda di Kutuk, Sidokare, Sidoarjo.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Ngaban
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AM, 25 tahun dan tiga lainnya yang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia telah melakukan kekerasan terhadap korban, yakni MNA, 18 tahun, asal Wonokromo, Surabaya.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia
"Korban dipukuli pelaku AM sebanyak satu kali mengenai rahang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak dengan kaki sebanyak dua kali mengenai punggung korban sebelah kiri," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Rilis Pengeroyokan Pesilat
Peristiwa pertikaian kedua kelompok pemuda ini, menurut AKP Fahmi Amarullah bermula saat kelompok AM perjalanan pulang dari Mojokerto sampai di Wonoayu bertemu rombongan kelompok MNA.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pengeroyokan di SPBU Jenggolo
Dari saling ejek hingga berlanjut kedua kelompok saling menantang pada Minggu, 13 Oktober 2024 dengan lokasi di sekitaran Gading Fajar. Karena jumlah kelompok MNA lebih banyak, AM bersama teman-temannya mengalihkan lokasi ke Sidokare.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarik yang Viral
Saat tiba di Sidokare MNA berhenti di depan warung kopi, lalu tersangka AM dan teman-temannya mengejarnya, sehingga rombongan tersebut melarikan diri dan terdapat dua orang terjatuh tertimpa sepeda motor. Kemudian dua orang tersebut dibawa ke warkop dan dilakukan pemukulan oleh tersangka AM.
BACA JUGA:Pengeroyokan Maut GOR Delta Diungkap Polisi, 3 Ditangkap, 3 DPO
"Setelah kejadian tim kami berhasil meringkus tersangka AM karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar AKP Fahmi Amarullah. Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. (sud/mam/jok)
Sumber: