Pelipatan 2.476.044 Surat Suara Ditarget Kelar Semingu
Warga yang melipat surat suara untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Pasuruan sudah berlangsung.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada di Kota Pasuruan, Sebanyak 159.538 Surat Suara Siap Dilipat
Sebanyak 2.476.044 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan jika target waktu pelipatan surat suara pilbup dan pilgub akan bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari ke depan. Awal dari pelaksanaan pelipatan di hari pertama, Senin 28 Oktober 2024 untuk surat suara pilbup.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan Tenaga Pelipat Surat Suara Diambil dari Luar Daerah
"Ini adalah hari pertama pelipatan surat suara. Kita fokus untuk pelipatan di surat suara pilbup sebanyak 1.238.022 lembar," ungkap Ainul pada Selasa 29 Oktober 2024.
Dengan mempekerjakan 70 orang yang sudah berpengalaman dalam melipat kertas surat suara, untuk surat suara pilbup ditargetkan dengan estimasi waktu selesai dalam waktu 3 hari.
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Tertukar, 1 TPS Mencoblos Tunggu Lengkap
"Setelah tiga hari sesuai estimasi waktu untuk pelipatan surat suara pilbup terus kita lanjutkan dengan pelipatan surat suara pilgub," lanjutnya.
Dari jumlah surat suara yang dilipat tersebut sudah termasuk surat suara cadangan yakni 2,5 persen tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dari jumlah 1.238.022 ini sudah termasuk surat suara cadangan, jumlah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS," terangnya.
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara Tertukar, Ada Juga yang Sudah Tercoblos
Pelaksanaan waktu pelipatan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB. Hal ini bisa dilakukan jika target pelipatan per harinya sudah sesuai dengan jumlah. Namun jika dalam waktu tersebut belum sesuai dengan target, maka pekerja bisa melanjutkan pelipatannya sampai pukul 20.00 WIB di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Pasuruan yang berada di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara
Sumber: