Dua Penjual Cukrik Tubanan Ditangkap

Dua Penjual Cukrik Tubanan Ditangkap

SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes menangkap dua penjual miras jenis cukrik di wilayah Tubanan Lama. Dari tangan keduanya disita 10 botol cukrik, 4 botol Paloma, dan 1 botol Bir Bintang. Kedua penjual miras tersebut yakni Sukir (36), warga Jalan Tubanan Lama, dan Mukim (43), warga Jalan Tubanan Karang Poh. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto Mengatakan, kedua penjual miras itu ditangkap oleh petugas Polsek Tandes yang  saat itu sedang berpatroli. "Saat melintas di Jalan Tubanan, anggota mencurigai seorang pria yang membawa miras. Saat dikembangkan, anggota kemudian menangkap pemilik warung yang menjual miras," ujar Kusminto, Selasa (26/2). Terkait sanksi, Kusminto mengatakan kedua penjual tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tipiring. Saat ini botol-botol miras itu pun telah disita di Mapolsek Tandes. (haj/tyo)

Sumber: