Kasus Korupsi Jasmas 2016, Putusan Bebas Ratih Dipertanyakan
Surabaya, Memorandum.co.id - Putusan bebas hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Ratih Rernowati, terdakwa kasus korupsi jasmas 2016, menuai berbagai tanggapan dari penasihat hukum terdakwa lainnya. Sebab, seharusnya putusan yang sama juga diterima oleh kliennya. Seperti yang diutarakan Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah, bahwa putusan majelis hakim itu tidak konsisten dalam berbagai petimbangan yang tidak mendasar. Serta penjatuhan pidana terkesan pragmatis. "Secara faktual keaktifan atau kepasifan misalnya Dini (Dini Rijanti), Syaiful (Syaiful Aidy), dan Binti (Binti Rochmah) relatif beda, tapi penjatuhan pidana sama, 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Lalu untuk Ratih (Ratih Retnowati) dibebaskan karena pernah komplain ke Jong (Agus Setiawan Jong) dan pemkot karena staf Jong menyerahkan proposal ke Ratih yang bukan konstituennya," ujar Sidabuke. Sehingga menurut Sidabuke, bila pertimbangan itu pragmatis karena para terdakwa adalah anggota DPRD yang mewakili masyarakat Surabaya, bukan anggota DPRD Rungkut atau Menanggal. "Lalu anggota dewan itu bukan mengawasi rakyat tetapi mengawasi eksekutif, buat regulasi dan keuangan, itu fungsi DPRD," lanjut Sidabuke. Jadi ditegaskan Sidabuke, bila putusan tersebut aneh, bila anggota dewan itu diputus salah karena tidak mengawasi konstituennya dan tidak melarang Jong. Karena berbagai keanehan dakwaan tuntuntan dan putusan, sehingga pihaknya memutuskan banding, dan Sidabuke mengimbau agar Ratih yang sudah bebas agar menggugat jaksa. "Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak begitu saja menjadikan orang tersangka dan menahannya seperti Mbak Ratih ini," tegas Sidabuke. Sedangkan menurut Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Darmawan, bila pertimbangan hakim dalam putusan Ratih tidak ada bedanya dengan lima terdakwa lainnya. Karena para terdakwa juga tidak pernah menyetujui adanya proposal yg dibuat Agus Setiawan Jong dengan para penerima hibah. “Para dewan tidak pernah terlibat ataupun mengetahuinya dan aliran dana, yang menikmati adalah penerima hibah,” ujar Hasonangan. Sedangkan Alvin Zain Khadafi, penasihat hukum Sugito enggan berkomentar. "Maaf, Bu Ratih bukan klien kami, untuk menanggapi hal tersebut tentunya bukan kapasitas kami," singkat Alvin melalui whatsapp (WA). Dalam kasus ini enam anggota dewan diputus berbeda oleh majelis hakim. Untuk Sugito dari tuntutan jaksa yakni penjara 2,5 tahun divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan dan menerima putusan tersebut. Sedangkan lima terdakwa lainnya oleh jaksa dituntut 3 tahun namun vonis hakim untuk Darmawan penjara 2,5 tahun, dan menerima putusan tersebut. Binti Rochmah divonis 1,5 tahun, dan menyatakan banding. Syaiful Aidy dan sini Rijanti divonis 1,5 tahun, namun belum menentukan sikap karena baru divonis pada Kamis (16/4). Sedangkan Ratih Retnowati dinyatakan bebas. (tyo/fer/gus) Berita ini telah tayang di edisi cetak Memorandum 18 April 2020 [penci_button link="https://memorandum.co.id/category/memorandum/edisi-cetak/" icon="fa fa-address-book" icon_position="left"]baca edisi cetak[/penci_button]
Sumber: