BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur

 BREAKING  NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM. CO. ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengeksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas terhadap dirinya.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah Intervensi OTT 3 Hakim PN Surabaya

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tertangkap OTT, Inilah Tanggapan Pengacara Dini

Saat dikonfirmasi  mengenai eksekusi Ronald Tannur, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan bahwa keterangan selengkapnya akan disampaikan pukul 18.00 WIB. 

BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

"Pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis terkait tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tanur, " ujar Windhu Sugiarto.

BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Jatim Benarkan OTT 3 Hakim PN Surabaya soal Dugaan Korupsi

Majelis hakim yang terdiri hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah. Ronald dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Diduga Terkait Kasus Suap

Pasal tersebut adalah mengenai penganiayaan. Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (gus)

Sumber: