Resmikan Pojok Pengawasan di Viaduct Gubeng, Panwascam Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada 2024

Resmikan Pojok Pengawasan di Viaduct Gubeng, Panwascam Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada 2024

Ketua Panwascam Gubeng Refi Achmad Zuhair memberikan pemaparan.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gubeng meresmikan program Pojok Pengawasan di Viaduct Gubeng, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Panwascam Gubeng Adakan Sosialisasi Pilkada

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 dengan fokus utama menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Panwascam Gubeng Refi Achmad Zuhair menjelaskan bahwa peluncuran Pojok Pengawasan kali ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya.

Jika sebelumnya hanya berpusat di Gedung Siola atau Mal Pelayanan Publik (MPP), kini lokasi pengawasan diperluas ke tempat-tempat umum, termasuk warung kopi dan Viaduct Gubeng. 

BACA JUGA:Gelar Pengawasan Partisipatif, Panwascam Jambangan Ajak Forkopimcam dan Warga Awasi Pilkada 2024

“Pojok Pengawasan kali ini di Viaduct Gubeng bertujuan untuk menyambut laporan masyarakat secara lebih informal dan leluasa,” kata Refi.

Refi menambahkan, Pojok Pengawasan tidak hanya sebatas seremoni, tetapi akan berfungsi sebagai pusat pengaduan hingga tahap rekapitulasi suara. Tujuannya agar masyarakat lebih nyaman dalam melaporkan potensi pelanggaran pemilu. 

“Targetnya adalah masyarakat bisa memberikan laporan secara jernih dan leluasa, bukan hanya formalitas,” ujar mantan Ketua GMNI Surabaya ini. 

Di sisi lain, netralitas ASN menjadi perhatian utama Panwascam Gubeng, terutama setelah munculnya kasus Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo yang menemani calon wali Kota Surabaya Armuji saat mengunjungi siswa SD yang terkena HIV di Kelurahan Mojo. 

Menanggapi hal tersebut, Refi menegaskan bahwa Panwascam telah mencatat kejadian tersebut dalam form pengawasan (Form A), meskipun belum ada indikasi pelanggaran yang jelas sesuai Peraturan Bawaslu. 

“Di Perbawaslu tidak ada pelanggaran terkait hal ini, karena masih belum dijelaskan secara detail soal pendampingan atau kampanye dalam konteks kegiatan sosial,” beber Refi.

Di tempat yang sama, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan bahwa pendampingan tersebut adalah bagian dari tugas sosial yang sudah dilakukan sejak lama, jauh sebelum masa kampanye. 

“Jadi kemarin itu memang sifatnya mendadak dan lebih kepada ikatan moral, bukan kampanye,” jelas Eko.

Sumber: