Cekcok di Kos-kosan, Dianiaya Selingkuhan
Terdakwa Harvin Pratama Sondak mendengarkan keterangan saksi secara daring dari PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Saksi korban SH harus mengalami luka bakar di bagian tangan kiri usai dibakar selingkuhannya, Harvin Pratama Sondak (29), warga Jalan Manukan Rejo X, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes. Korban disiram bensin kemudian disulut menggunakan kotak api gas usai cekcok saat berada di kamar kos Jalan Sepat, Lidah Kulon.
BACA JUGA:Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Jaksa segera Eksekusi 2 Eks Polisi Selingkuh
Saat ini terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi pada Selasa 22 Oktober 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menghadirkan saksi korban yakni SH dan IS, suami korban yang diperiksa secara terpisah di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim
Menurut IS, bahwa saksi tidak tahu penyebab kejadiannya. Namun istrinya pulang ke rumah dengan kondisi luka bakar dan minta diantar ke rumah sakit.
“Kelihatan ada luka bakar itu ketika istri saya mau mengganti baju dan kelihatan luka bakar di tangan kiri dan tubuhnya. Sehingga saya langsung antar ke rumah sakit. Saya sempat bertanya ke istri namun ia hanya menjawab kebakaran. Setelah dokter memberitahu kalau istri saya mendapatkan luka bakar. Saya langsung laporan ke kepolisian tentang luka bakar yang menimpa pada istri saya," kata Indra saat memberikan keterangan.
Saksi melanjutkan bahwa selang sebulan kemudian, terdakwa diamankan petugas kepolisian.
“Jadi terdakwa ditangkap kurang lebih satu bulan dari kejadian itu, Yang Mulia. Untuk biaya operasi dan pengobatan dari pihak terdakwa tidak membantunya. Saya membayar biaya operasi dan pengobatan sekitar Rp 17 juta lebih Yang Mulia,” jelasnya.
BACA JUGA:Sebelum Bakar Istri, Oknum Tentara di Surabaya Dua Kali Berhubungan Seks dengan Selingkuhan
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari terkait hubungan istrinya dengan terdakwa, saksi IS mengatakan bahwa itu selingkuhan istrinya.
"Mohon maaf Yang Mulia sebelumnya, itu selingkuhan istri saya. Saya dikasih tahu tetangga kos istrinya," ungkapnya.
Atas kesaksian saksi IS, terdakwa tidak keberatan. "Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi," sahut terdakwa Harvin.
Sumber: