PSBB Jakarta Bakal Diperpanjang, Ada Rencana Penghentian KRL

PSBB Jakarta Bakal Diperpanjang, Ada Rencana Penghentian KRL

Jakarta, Memorandum.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir pasti akan diperpanjang kembali. Hal ini karena penerapan PSBB selama 14 hari belum memungkinan untuk mengatasi wabah virus corona. Isyarat itu diungkapkan Anies dalam teleconference dengan Tim Pengawas Penanggulangan Covid-19 DPR RI Kamis (16/4/2020) petang. Dalam teleconference yang disiarkan akun youtube DPR RI itu, Anies menyebut, waktu 14 hari dinilai tidak cukup untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19). Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19. "Wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ucap Anies dalam teleconference. Berkaca dari negara lain, Anies mengatakan, pihaknya telah memprediksi, penanganan pandemi Covid-19 ini tak bisa dilakukan hanya dalam hitungan minggu, butuh waktu panjang untuk menuntaskan penyebaran virus ini. "Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, sehingga kami siap. Bila ternyata pendek ya alhamdulillah. Tapi kalau kita asumsinya pendek, ternyata pajang, kita keteteran nanti," ujarnya. Meski telah memberi isyarat, Anies enggan membeberkan secara rinci sampai kapan status PSBB ini bakal diperpanjang. Status PSBB di DKI Jakarta sendiri telah diterapkan sejak 10 April lalu dan bakal berakhir pada 23 April 2020 mendatang. Sementara itu, Manager External Relation PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Adli Hakim Nasution mengatakan, belum ada keputusan terkait usulan pemberhentian operasi Kereta Rel Listrik (KRL) tanggal 18 April di wilayah Jabodetabek. Namun jika akhirnya pemerintah pusat maupun daerah, dan lembaga terkait lainnya menyepakati usulan tersebut, pihaknya akan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. “Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar. (sr)

Sumber: