Polisi Buru Teman-teman Baby Sitter yang Mencekoki Anak Asuh dengan Obat Keras

Polisi Buru Teman-teman Baby Sitter yang Mencekoki Anak Asuh dengan Obat Keras

Tersangka Nurmiatin digiring menuju ruang tahanan Polda Jawa Timur--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus yang menjerat Nurmiatin (38), baby sitter yang mencekoki anak asuh dengan obat-obatan keras terus bergulir. Penyidik, Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus tersebut.

Pengembangan kasus itu, juga diperkuat dari keterangan wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu yang menyebut, jika obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan Nurmiatin dan pengasuh atau baby sister yang lain, teman tersangka.

"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku dikalangan seprofesi (baby sitter) dengan pelaku," kata Dirreksrimum Polda Jatim Kombespol Farman, Selasa 15 Oktober 2024, siang.

BACA JUGA:Polisi Tahan Baby Sitter yang Cekoki Anak Asuh di Surabaya dengan Obat Keras

Sejauh ini, kata Farman, pihaknya masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya. "Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," tegas Farman.

Alumni AKPOL 1996 itu menyebut, pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini, terbukti anak (korban, red) yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg. 

"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweght atau kegemukan," terang eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

BACA JUGA:Biadab! Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Asuh Majikan dengan Obat Keras

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (fdn)

Sumber: