Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Surabaya I Wawas Setiawan menyerahkan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga penghuni surat ijo. -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Kota Surabaya serta Monitoring dan Evaluasi terkait Sertipikasi Aset Pemerintah Kota Surabaya, di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin 14 Oktober 2024.
Kakanwil BPN Jatim Lampri ini berharap apa yang dilaksanakan ini mendapat rida Allah SWT. Sebab, permasalahan penyelesaian permasalahan terkait aset/surat ijo di Surabaya perjalanannya cukup panjang.
"Terkait pemberian HGB di atas HPL merupakan perjalanan yang panjang. Alhamdulillah sudah ada solusi terbit HGB di atas HPL selama 80 tahun secara bertahap," ucap Lampri didampingi Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Lampri APtnh SH MH melakukan penyerahan secara langsung sejumlah 39 sertipikat elektronik aset kepada Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani MM dan membagikan 39 sertifikat HGB kepada masyarakat pemegang IPT Surabaya.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Jadi Jujugan Studi Tiru Kantah Kabupaten Banjar
Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menyampaikan sebagai wujud komitmen menyelesaikan permasalahan “Surat Ijo”, Pemerintah Kota Surabaya telah melaksanakan langkah-langkah dan koordinasi dengan KPK, BPK dan penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum pemberian HGB di atas HPL bagi masyarakat.
BACA JUGA:Jalin Sinergi Pengamanan dan Penertiban Tanah Aset, Kantah Surabaya I Rakor dengan TNI AL
"Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat dapat mendapat kepastian hukum dan dapat memberikan dampak lebih di sektor ekonomi," ujar Novi.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Paparkan Hasil KKNP-PTLP Taruna STPN
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Lampri APtnh SH MH, dan jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pjs Wali Kota Surabaya beserta jajaran para Kepala Dinas Pemkot Surabaya; Forkopimda Kota Surabaya dan masyarakat calon penerima sertifikat. (mik)
Sumber: