Sopir Dibius, Dibuang di Hutan

Sopir Dibius, Dibuang di Hutan

SURABAYA - Komplotan rampok truk dengan modus membius sopir dan membuangnya di hutan, diungkap Polda Jatim dan Polres Kediri. Bahkan dua tersangka yang ditangkap terpaksa ditembak kakinya. Mereka adalah Taufik Hidayat (60), tinggal di Jalan Pondok Sejati Indah, Blok B, Purworejo, Pasuruan, dan Sarip (57), tinggal di Jalan Murukan, Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Mojokerto. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini telah membagi tugas. Sedangkan yang bertugas menyewa truk yakni Taufik, yang juga beralamat di Lemah Putro, Sidoarjo. Ia mendatangi rumah korban,  Siswanto, di daerah Mojokerto. Setelah terjadi kesepakatan harga, Siswanto lalu menghubungi Supartono, sopir truknya. “Korban disuruh majikannya untuk membawa truk ke daerah Pare, dan disuruh menemui Haji Lukman alias Taufik di Pacing, Mojokerto,” terang Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP  Leonard Sinambela, Senin (25/2). Setelah bertemu dengan Taufik di Pacing, ternyata di tempat tersebut telah menunggu pelaku lain yakni Nurul Aini alias Gendon, yang bertugas ikut dengan sopir naik truk bernopol S 8255 UP. Selanjutnya  Taufik membawa mobil Honda Mobilio, mengikuti truk dari belakang. Ketika sampai di Jalan Raya Badas, Kediri, sopir truk diminta berhenti dengan alasan istirahat. Di lokasi tersebut ternyata ada empat orang lagi sudah menunggu dengan membawa nasi bungkus Padang. Satu nasi bungkus diberikan ke Supartono. “Nasi yang diberikan korban ternyata sudah dicampur empat butir obat tidur. Setelah memakan itu lima belas menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” lanjut Leonard. Supartono yang pingsan lalu dibopong dan dibawa ke Mobilio. Sedangkan komplotan Taufik membawa truk warna kuning tersebut. Setiba di sekitar hutan kawasan Caruban, Madiun, tubuh Supartono yang masih tidak sadarkan diri dibuang. Truk selanjutnya dibawa ke Semarang untuk dijual. “Untuk tersangka Taufik kami tangkap di Sidoarjo, sedangkan Sarip ditangkap di Mojokerto. Tiga lainnya ditangkap anggota Polres Kediri. Ternyata Taufik merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini. Pengakuan Taufik, jika dirinya mendapat bagian Rp 3 juta. Untuk Sarip hanya mendapatkan jatah Rp 1 juta. Meski semua tersangka dalam kasus perampokan truk telah tertangkap, tapi petugas masih mengembangkan kasusnya untuk memburu dan menangkap penadahnya. (tyo/nov)    

Sumber: