Penipu Sapi Ditangkap, Lima Warga Sumberbaru Jadi Korban Jutaan Rupiah

Penipu Sapi Ditangkap, Lima Warga Sumberbaru Jadi Korban Jutaan Rupiah

Tersangka SP Jaelani Pemeriksaan di Mapolsek Sumberbaru--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SP, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberbaru atas dugaan penipuan bermodus jual beli sapi. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian setempat.

Modus operandi SP adalah membeli sapi dari korban dengan membayar sebagian di muka, lalu tidak melunasi sisa pembayaran. Skema ini dilakukan terhadap sedikitnya lima korban di Sumberbaru, Jember, dan Jatiroto, Lumajang.

Kapolsek Sumberbaru, IPTU Agus Senja Afandi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka. "SP membeli sapi dari korban dengan memberikan uang muka yang jumlahnya bervariasi, tetapi tidak pernah membayar sisanya. Korban yang berasal dari Sumberbaru dan Jatiroto itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberbaru setelah menyadari uang yang dijanjikan tidak ditepati," kata IPTU Agus. Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolsek Sumberbaru Ajak Yatim Piatu Belanja Kebutuhan Sekolah

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perbuatan SP telah mengakibatkan sedikitnya lima orang menjadi korban, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor. "Kami menduga masih ada korban lainnya yang belum berani melapor atau belum menyadari bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan ini. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah bertransaksi dengan SP dan mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke Polsek Sumberbaru," imbuh IPTU Agus.

Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan para korban, sehingga mereka merasa aman saat bertransaksi. Namun, setelah menerima pembayaran sebagian, SP terus-menerus gagal menyelesaikan pembayaran, dengan memberikan berbagai alasan kepada para korban. Akhirnya, para korban menyadari bahwa mereka telah ditipu.

Berbekal laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumberbaru melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik tersangka. SP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Gelang, Sumberbaru, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Maling HP Spesialis Hajatan Dibekuk Polsek Sumberbaru

SP saat ini ditahan di Kantor Polisi Sumberbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus tersebut, termasuk dokumen transaksi dan keterangan saksi korban.

IPTU Agus Senja Afandi menyatakan bahwa perbuatan SP melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan dalam penjualan barang. Pasal ini mengatur bahwa penipuan yang dilakukan dengan membeli barang tanpa maksud membayar lunas dapat diancam dengan pidana penjara.

"Perbuatan tersangka masuk dalam kategori penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 379a KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun," kata Kapolda.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Sumberbaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka yang terlibat dalam transaksi jual beli sapi di wilayah Sumberbaru dan sekitarnya. IPTU Agus Senja Afandi berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya peternak dan pedagang sapi, agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika pembayaran dilakukan secara mencicil atau tidak langsung lunas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, apalagi jika pembeli hanya membayar sebagian dan berjanji akan membayar sisanya nanti. Ini taktik yang sering dilakukan pelaku kejahatan," katanya. (edy)

Sumber: