Pengemudi dan Pendamping PMI Mengikuti Pelatihan Membawa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19
Jember, memorandum.co.id - PMI Kabupaten Jember sebagai koordinator Jejaring Sub Jember ditunjuk untuk melayani membawa jenazah terkonfirmasi Covid-19. Jejaring PMI Sub Jember meliputi Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, dan kota Probolinggo. Tim mobil jenazah PMI Jember bersama PMI lain yang dipercaya untuk angkut jenazah Covid-19 dilatih di RS dr Soetomo Surabaya. Selain Jember, PMI Kabupaten Bangkalan, Ngawi, Kota Pasuruan, dan PMI Provinsi Jawa Timur, dan operator layanan angkutan jenazah terkonfirmasi Covid-19 dilatih dan diberi pembekalan materi mekanisme evakuasi Jenazah Covid-19 oleh tim dokter Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, Rabu (15/4). “Teknis layanan angkutan jenazah terkonfirmasi Covid-19 PMI Provinsi Jatim akan memberikan ambulan APV yang telah dimodifikasi sesuai standar layanan Covid,” kata ketua PMI kabupaten Jember yang juga koordinator jejaring PMI SUB Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. Tim ambulans jenazah Covid-19 terdiri 1 pengemudi dan 2 pendamping yang dilatih bertugas sewaktu-waktu diminta oleh rumah sakit-rumah sakit rujukan se-wilayah jejaring PMI Jember. "Ambulans akan tetep disiagakan di markas. Teknis modifikasi akan dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar dia. Sedangkan biaya modifikasi ditanggung oleh PMI Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Petugas akan dilatih oleh RSUD dr Soetomo Surabaya. Dan biaya operasional hantaran jenazah Covid-19 ditanggung PMI Provinsi Jatim,” ujar pria yang juga pengacara senior di Jember tersebut. (edy/tyo)
Sumber: