Perangi Narkoba, Polresta Malang Kota Ringkus Warga Janti
Malang, memorandum.co.id - Seorang karyawan swasta, SBS (45), warga Jalan Raya Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dibekuk Satuan Reskoba Polresta Malang Kota (Makota), di rumahnya. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan barang haram berupa narkotika jenis sabu 4,23 gram, serta ineks berat 2,92 gram. Atas dugaan sebagai pengguna dan kepemilikan ini tersangka diancam pidana penjara 12 tahun dan denda mencapai Rp 8 miliar. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kemudian petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di rumahnya,” katanya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (15/4). Setelah digeledah, lanjut kapolresta, di dalam rumahnya ditemukan narkotika jenis sabu dan ineks. Barang itu dikemas dalam 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika dan ineks yang disimpan di dalam laci meja kerja. “Dalam pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya dan dikonsumsi sendiri. Namun demikan, petugas terus melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” lanjut mantan Kapolres Mojokerto ini. Leo sapaan akrab kapolres, menerangkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Mendapatkan barang dengan membeli menggunakan sistem ranjau di depan ruko di Jalan Raya Sulfat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Ia mengaku telah mendapatkan sabu sebanyak 5 kali dalam waktu bulan Januari sampai April tahun 2020,” jelas Leo. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Nade Seruni Marhaeni menyampaikan pengungkapan ini sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. “Ini agar Kota Malang bersih dari peredaran narkoba,” tutur dia. (edy/tyo)
Sumber: