Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri Kompak Curi Motor
Polisi menunjukkan tersangka dan BB.(met)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kompak mencuri motor, pasangan suami istri masuk penjara. Mereka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ungkap pasutri yang diduga mencuri motor itu dibeber Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis di Mapolresta, Rabu 2 Oktober 2024.
"Suami bertindak sebagai eksekutor, istri memantau situasi," ujar kasatreskrim di hadapan awak media.
BACA JUGA:Sejoli Tlogobendung Gresik Kompak Curi Motor
BACA JUGA:Lima Cleaning Servis Apartemen Avenue 88 Kompak Curi Tembaga
Terungkapnya pasutri yang kompak berbuat kriminal itu berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka secara jelas.
Pelaku utama adalah sang suami yakni MT (35), residivis asal Burneh, Bangkalan, Madura. Ia kembali melakukan kejahatan serupa (curanmor) setelah bebas dari penjara.
Kali ini, ia tak beraksi sendiri. Sang istri, Ny DR (34), warga Wonokromo, Surabaya, ikut terlibat dalam aksi tersebut. Pasutri ini sebelum ditangkap polisi diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Sidoarjo.
BACA JUGA:Kompak Curi Motor di Kos-kosan, Dua Remaja Gurah Kediri Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Suami Istri Kompak Curi Burung di Kepatihan, Terekam CCTV
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pasutri ini demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pasangan ini melakukan aksi curanmor untuk mencukupi kebutuhan mereka. Sangat disayangkan, apalagi salah satu pelaku adalah residivis yang baru saja bebas,” ungkap kasatreskrim.
BACA JUGA:Kakak dan Adik Kompak Curi HP, Kini Bareng Dipenjara
BACA JUGA:Dua Sahabat Karib Kompak Curi Beat, Gagal dan Berakhir di Penjara
Sumber: