Dua Muncikari Asal Surabaya dan Malang Jajakan Gadis Bermodus Pemandu Lagu

Dua Muncikari Asal Surabaya dan Malang Jajakan Gadis Bermodus Pemandu Lagu

Dua tersangka digelandang ke ruang tahanan Polda Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua wanita usai terbukti menyediakan layanan esek-esek di Malang dan Kota SURABAYA. Modusnya, mereka merekrut gadis-gadis baru untuk dijadikan pemandu lagu di rumah karaoke. 

Tersangka pertama, wanita berinisial MO (30) asal Jember. Ia merupakan muncikari di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Kecamatan Gubeng. Tersangka menjajakan sembilan gadis dengan modus menjadi pemandu lagu ruang karaoke.

Di ruang itu, antara tamu dan perempuan-perempuan tersebut tawar menawar untuk layanan tambahan atau hubungan intim. Layanan plus-plus dengan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) itu, dilakukan langsung di area ruangan karaoke.

BACA JUGA:Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat

Tidak ada tarif pasti yang dipasang oleh tersangka MO untuk memberikan fitur layanan plus-plus itu. Kesepakatan harga diantara dua belah pihak menjadi metode transaksi lendir terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening tersangka yang diduga kuat hasil transaksi dari pelanggan pengguna jasa bisnis haram tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan," kata mantan alumnus AKPOL 2005 itu.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Michat di Apartemen, Polisi Tangkap 7 Muncikari

Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke di Kecamatan Blimbing, Malang. 

Modusnya, terbilang sama dengan kasus yang berhasil diungkap di tempat karaoke di Gubeng. Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan plus-plus hubungan intim dengan LC yang digemarinya.

Bedanya, tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.  "Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," kata mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.(fdn)

Sumber: