Ini Patokan Harga Penyelenggara Pesta Seks Swinger dan Threesome di Vila Batu
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono dan Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo menunjukkan barang bukti--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - SM, sang inisiator pesta seks swinger dan threesome di Vila Batu mematok harga cukup fantastis bagi pasangan yang ingin ikut dalam acara. Satu peserta, pria asal Malang itu meminta uang Rp 1.650 Juta.
"Tersangka SM menghubungkan ke para peserta. Selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825.000 satu orang," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa 1 Oktober 2024.
Sejauh ini, kata Suryono, pelaku sudah menggelar pesta seks itu sebanyak empat kali. Tersangka SM sengaja membuat acara pesta seks, dengan melakukan hubungan intim secara bersama-sama.
BACA JUGA:Pesta Seks Swinger dan Threesome di Villa Batu Digerebek, 12 Pasangan Bugil Diamankan
Ia mengundang peserta yang terdiri dari 7 lelaki dan 5 perempuan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Ada juga, lelaki yang tidak memiliki pasangan. Di vila itu, tersangka dan 11 orang lain melakukan kegiatan fantasi seks bersama-sama.
"Mereka bertukar-tukar pasangan. Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian. Muter terus sampai 12 orang itu merasakan semuanya," imbuh alumni Akademi Kepolisian 2003 itu.
Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa. bahkan juga pernah menyelenggarakan pesta seks khusus Threesome. "Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang," tegas Suryono.
BACA JUGA:Suami di Kediri Tega Jual Istri Rp 1 Juta untuk Layani Swinger
"Pesta seks jenis threesome. Satu orang melawan dua orang, dan pesta seks yang bertukar pasangan (swinger) juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda," imbuh eks Kapolres Madiun itu.
Suryono menyebutkan, jika tersangka SM terancam pasal 296 KUHP. "Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang benar-benar terbukti memfasilitasi perbuatan tersebut adalah Pasal 296 KUHP tentang perzinahan," pungkas dia.
Sebeluknya, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek pesta seks di sebuah villa di Kota Batu. Dari lokasi itu, pihak kepolisian mengamankan 12 pasangan tanpa pakaian.
Tidak hanya sesama suami istri, belasan pasangan itu juga melakukan threesome dan swinger (bertukar pasangan). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka.(fdn)
Sumber: