Kejari Lamongan Eksekusi ABH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan eksekusi kepada tiga Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang tengah dijatuhi hukuman.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pada semester penutup bulan September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN melakukan eksekusi kepada tiga Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang tengah dijatuhi hukuman, kemarin.
Ketiga ABH tersebut diantaranya berinisial anak RF (Pemerkosaan), anak RM (persetubuhan dengan anak), serta anak NI (pencurian)," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan. Selasa 1 Oktober 2024.
Lanjutnya, eksekusi tersebut sebelumnya dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar dengan dipimpin oleh Eko Vitiyandono, S.H., selaku Kasubsi Tut dan Uheksi didampingi oleh Jaksa Suprayitno, S.H., selaku Jaksa Fungsional.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Selalu Jaga Capaian Prestasi
Sementara itu disebutkan Agung sapaan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan. "RF dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta RM menerima hukuman 1 tahun 3 bulan dan masa rehabilitasi sosial selama 3 bulan berdasarkan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Diharapkan dengan adanya eksekusi ini, ketiga ABH dapat bertransformasi menjadi individu yang lebih baik lagi di masa depan. "Kami berharap dengan adanya eksekusi ketiga anak tersebut di LPKA Blitar, akan mengubah ABH menjadi insan yang lebih baik," pintanya. (pul)
Sumber: