Irsyad Yusuf Hampir Pasti Dilantik Anggota DPR RI
Irsyad Yusuf (berpeci) bersama penasihat hukumnya tersenyum bahagia usai putusan Bawaslu RI. (foto: Dok Irsyad Yusuf)--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Irsyad Yusuf bisa bernapas lega. Nasib mantan Bupati Pasuruan dua periode ini sempat simpang siur. Sempat dipecat sebagai anggota PKB, sehingga pihak KPU pusat harus menerbitkan SK pembatalan penetapan calon terpilih anggota DPR RI.
Namun hanya berselang beberapa hari, nasib Irsyad Yusuf kembali baik. Hal ini setelah Bawaslu mengeluarkan putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Putusan tersebut menyatakan KPU melakukan pelanggaran dalam hal penggantian caleg terpilih Ach Ghufron Sirodj (Gus Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).
Atas putusan Bawaslu itu, membuat KPU kembali menganulir keputusan yang mereka buat sebelumnya. Pihak KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU menyatakan Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih.
BACA JUGA:Gus Irsyad Melawan! Massa SGI Kepung Kantor KPU Kabupaten Pasuruan
"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada sidang yang digelar di Jakarta, Jumat 27 September 2024 sore.
SK Nomor 1401 ini berdasarkan putusan Atas dasar itu Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan SK Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur dan menerbitkan keputusan penetapan Ghufron dan Irsyad sebagai Calon Terpilih Anggota DPR.
"Ya, alhamdulillah. Hak konstitusi saya sudah dikembalikan sebagai caleg terpilih atas putusan Bawaslu dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU yang mengeluarkan surat keputusan," jelas Gus Irsyad seperti dilansir awak media, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Banser Demo Pj Bupati, Gara-Gara Gambar Irsyad Yusuf di Gelas Kopi Kapiten Dicoret dengan Spidol
Atas keluarnya SK KPU RI yang mengembalikan statusnya sebagai calon legislatif terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, putusan dari Bawaslu yang menjadi dasar terbitnya SK KPU yang mengembalikan dirinya sebagai caleg terpilih merupakan perlindungan hak konstitusi yang adil.
Saat ini, dirinya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden dan menunggu pelantikan. "Saya masih di Jakarta menunggu petunjuk dari KPU dan sekretariat MPR," terangnya.
Gufron maupun Irsyad Yusuf sebagai kader PKB terpilih sempat terkejut dengan manuver DPP PKB. Saat itu, tanpa ada konfirmasi atau alasan yang jelas, bahkan tidak pernah dipanggil PKB, tiba-tiba keduanya dilakukan penggantian caleg. Surat dari DPP PKB itulah yang dijadikan dasar KPU RI untuk membatalkan penetapan caleg terpilih DPR RI. Nasib Gufron dan Irsyad saat itu berada di ujung tanduk. Karena pelantikan DPR RI akan digelar pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Namun dengan putusan Bawaslu dan SK KPU terbaru, kedua caleg ini bisa lebih tenang. Untuk diketahui, Irsyad Yusuf merupakan caleg terpilih dari PKB Dapil II Jawa Timur (Pasuruan - Probolinggo) dan Achmad Ghufron Sirodj caleg terpilih dari Dapil IV (Jember-Lumajang). Hasil perolehan pemilu 2024, Irsyad Yusuf meraih suara terbanyak kedua di PKB Dapil 2 Jatim sebanyak 83.884 suara. Sedangkan Achmad Ghufron Sirodj peraih surat pertama PKB Dapil IV Jatim sebanyak 88.094 suara. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)
Sumber: