Pengadilan Perberat Hukuman Narapidana Kambuhan

Pengadilan Perberat Hukuman Narapidana Kambuhan

Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memperberat hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbuat kejahatan pasca asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) didukung pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting, mengatakan pihaknya akan memberatkan hukuman itu dikhususkan bagi residivis kambuhan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. "Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang dibebaskan di saat pandemi corona,” ujar Martin Ginting, Rabu (15/4/2020). Lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi residivis bukan karena pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan aturan di KUHP. “Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana,”tambahnya. Martin berharap agar narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak memanfaatkannya untuk mengulangi kejahatan. “Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,”pungkas Martin. Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, bahwa WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” ujar Pargiyono. Seperti diketahui, empat narapidana yang beraksi dan tertangkap di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya dua narapidana yang beraksi di Jalan Darmo. Kasus di Blitar, narapidana tertangkap setelah mencuri motor. Lalu, penjambretan di Jalan Darmo, mereka adalah dua narapidana asal Lapas Lamongan yang mendapat program asimilasi. Kemudian kasus kejahatan di Malang, yang dilakukan narapidana yang dari asimilasi Lapas Madiun. (fer/day)

Sumber: