Kedapatan Bawa Sabu, Bapak Sumberdoko Dibui

Kedapatan Bawa Sabu, Bapak Sumberdoko Dibui

Satnarkoba Polres Kediri mengamankan Kris Hudayana (46) asal Dusun Sumberdoko, Desa Doko Kecamatan Ngasem, --

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kedapatan menyimpan sabu, membuat petugas Satnarkoba Polres Kediri mengamankan Kris Hudayana (46) asal Dusun Sumberdoko, Desa Doko Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu plastik klip sabu dengan berat 0,99 gram

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasi humas Polres Kediri, AKP Sriatik menyampaikan, penangkapan terduga pelaku hari Jumat, 27 September 2024, Pukul 19.00 WIB, di pinggir Jl. Dandang Gendis, Dsn. Sumberdoko Ds. Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri

“Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dalam satu plastik klip dengan berat berikut plastiknya 0,99 gram; satu timbangan digital; HP dan bekas bungkus snack wafer,” jelas AKP Sriatik.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Kediri Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi bahwa di wilayah Ds. Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri, sedang marak peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian diamankan Kris Hudayana yang mengaku membeli  sabu  seharga Rp 1 juta.

Karena perbuatannya, terduga pelaku melanggar  Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/day)

Sumber: