Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pabrik Kayu TTL Ditanggung BPJS
LUMAJANG - Begitu mendapat laporan dari pihak Pabrik Pengelolaan Kayu PT Tri Tunggal Laksana (TTL) yang berlokasi di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, telah terjadi insiden kebakaran. Tim Ranger BPJS Ketenagakerjaan langsung meluncur ke lokasi guna memberikan pertolongan kepada para korban. Tim ini bentukan dari BPJS Ketenagakerjaan, guna memberikan pelayanan dan pertolongan tercepat. Sehingga, ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja, baik di jalan maupun di perusahaan (pabrik). "Begitu mendapat laporan atau informasi, tim langsung meluncur ke lokasi kejadian dan langsung membawa korban ke rumah sakit yang dirujuk," terang Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagaan Jember, Dwi Endah Apristiyani, usai menjenguk para korban di RSUD dr Haryoto, Lumajang, Senin (26/2) pagi. Awalnya, memang ada 14 korban yang dilaporkan terpercik oli panas. Namun 2 diantaranya hanya mengalami luka ringan dan langsung diperbolehkan pulang. Sedangkan 8 korban menjalani rawat jalan tetapi ada 4 korban lagi mejalani rawat inap di RSUD. " Rencananya, keempat korban yang mengalami luka serius akan kami bawa ke Rumah Dakit dr Subandi, Jember. Namun karena di RSUD Lumajang dirasa sangat memadahi dan layak dalam hal obat serta peralatannya, akhirnya keempatnya di rawat dirawat di RSUD Lumajang," tutur perempuan berparas cantik itu. Semua biaya kata Dwi, sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, baik korban yang luka ringan, sedang maupun korban yang mengalami luka berat. selain itu, selama para korban belum bisa bekerja, akan mendapat uang Santunan Tidak Masuk Bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan "Selama korban belum bisa bekerja, akan kami berikan uang santunan yang besarnya sesuai nominal ketika mereka bekerja," jelas Dwi. Dijelaskan pula oleh Dwi, bahwasanya seluruh karyawan yang tercatat di PT. TTL sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan . Sehingga mana kala terjadi kecelakaan atau insident kebakaran seperti Jumat (22/2) sore kemarin, maka semua karyawan yang menjadi korban akan dicover oleh BPJS ketenagakerjaan. (tri/tyo)
Sumber: