Buronan Pencuri Toko Plastik Gayam Akhirnya Dibekuk
Pelaku pencurian yang melarikan diri akhirnya ditangkap di Mapolres Pasuruan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pencurian di sebuah toko plastik di Desa Gayam Kecamatan Gondangwetan pada Selasa 24 September 2024 lalu? Saat itu, sang pemilik toko menjadi hero karena mampu mengagalkan aksi pencuri. Seorang pelaku, HA berhasil diamankan. Namun seorang pencuri lainnya melarikan diri.
Tersangka pelaku yang berhasil diamankan saat itu yakni, HA (18) warga Desa Wotgalih Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Sang pelaku sempat babak belur dihakimi warga usai pemilik toko meminta bantuan warga. Sedangkan seorang pelaku lagi yang menunggu diatas motor sempat melarikan diri ke arah barat, setelah mengetahui temannya ditangkap warga.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polisi dari unit Reskrim Polsek Keboncandi dibantu tim Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap buronan yang melarikan diri. Hal ini setelah dilakukan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap.
BACA JUGA:Karyawan Toko Gagalkan Pencurian Motor di Siang Bolong
Buronan yang ditangkap itu berinisial RO (18), warga Desa Wates Kecamatan Lekok. Ia berhasil diamankan petugas pada Rabu 25 September 2024 di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan RO, polisi berhasil mengamankan sebuah motor yang dipakai dalam menjalankan aksinya.
"Teman pelaku yang melarikan diri juga sudah kita amankan. Sekarang sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Eko Edi Susilo, Kapolsek Keboncandi, Jumat 27 September 2024.
Kedua tersangka pelaku pencurian saat ini sudah berada di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hari Mujianto/Muhammad Hidayat)
Sumber: