Terinspirasi Video Porno, Warga Kota Malang Senggol Payudara Siswi

Terinspirasi Video Porno, Warga Kota Malang Senggol Payudara Siswi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta serta Kanit PP memberikan keterangan. -Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - LPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, di rumahnya, Rabu 25 September 2024. Ia ditangkap atas dugaan  melakukan pelecehan terhadap korban inisial NPA (12).

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Makota Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Hal itu, berawal dari laporan keluarga korban kepada petugas.

"Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, peristiwa terjadi Sabtu 21 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. TKP-nya di jalan gang wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang," terang Kompol I Gusti Agung Ananta, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis 26 September 2024.

Saat itu, lanjut Kompol I Gusti Agung Ananta, korban bersama temannya pulang sekolah. Kemudian berjalan di sebuah gang di Jalan Arief Margono, Kecamatan Klojen. Tiba tiba dari arah belakang, datang dua orang berboncengan mengendarai motor.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Makota Bekuk Residivis Curanmor

"Ketika sudah dekat, tersangka yang dibonceng langsung memegang payudara korban. Sambil motor terus melaju ke arah depan," lanjutnya.

Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari penyelidikan, tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya dan telah menyesalinya. 

"Dan ia mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno dan belum menikah," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 juncto pasal 6A UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (edr)

Sumber: