Polres Blitar Kota Ciduk Pembobol Tabungan via ATM

Polres Blitar Kota Ciduk Pembobol Tabungan via ATM

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota berhasil menciduk pelaku pembobolan tabungan melalui kartu ATM. Dalam aksinya, pelaku berhasil menguras tabungan Rp. 18 juta. Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela dalam keterangan persnya, Selasa (14/4/2020), menjelaskan kronologi kejadian pembobol tabungan melalui ATM. Setelah membekuk Candra Bogi Prayogo, pengangguran yang beralamatkan di Jl. Bogowonto RT 03/06, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, anggota Polres Blitar Kota cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku diketahui membobol uang tabungan milik korban Nur Said sebesar Rp.18.000.000 melalui ATM. Dari informasi dihimpun, aksi pelaku dimulai dari hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 hingga 27 Januari 2020. Yang pada akhirnya diketahui korban hari Senin tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukorejo hari Jumat tanggal 3 April 2020. “Pada awalnya, hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib korban meminta tolong kepada pelaku untuk dibuatkan buku tabungan karena akan digunakan untuk menyimpan uang persiapan hajatan atau selamatan adik korban yang sudah meninggal dunia pada bulan November 2019 lalu. Adapun besarnya uang milik korban yang akan ditabung sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah), kemudian korban bersama dengan terlapor berangkat menuju Bank BRI unit Jl. Tanjung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo untuk mengurus buku tabungan tersebut,” terang Kapolres. Setibanya di Bank BRI unit Jl.Tanjung, korban bersama terlapor menuju ke bagian Teller Bank untuk mengurus persyaratan pembuatan buku tabungan. Pada saat pengurusan buku tabungan tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, pelaku juga mengurus atau membuat ATM. "Selesai mengurus pembuatan buku tabungan tersebut korban bersama terlapor pulang ke rumah dan buku tabungan Bank BRI tersebut diserahkan dan dibawa oleh korban,” lanjutnya. Peristiwa pencurian tabungan melalui ATM terbongkar pada Senin 16 Maret 2020 sekira jam 11.00 WIB ketika korban menyuruh saksi Joko Santoso untuk mengambilkan uang di dalam buku tabungan tersebut yang akan digunakan untuk hajatan atau selamatan. Selanjutnya Joko Santoso menuju ke Bank BRI unit Jl. Tanjung untuk mengambil uang di dalam tabungan milik korban. Setibanya di Bank BRI Jl.Tanjung, saksi diberitahu oleh petugas Bank BRI bahwa saldo atau uang yang berada di dalam buku tabungan tersisa Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang mana sudah diambil beberapa kali melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Joko pun pulang dan memberitahu korban bahwa uang yang berada di dalam buku tabungan sudah habis dan sudah diambil melalui ATM. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000. Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Aipda Prasetyo Yunianto menjelaskan jika atas peristiwa pencurian tersebut pelaku akan langsung diproses melalui hukum yang berlaku. "Saat ini telah diamankan pelaku serta barang bukti berupa kartu ATM dan juga buku tabungan dari korban. Yang selanjutnya pelaku akan diproses dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.(Pra)

Sumber: