Pemkot Surabaya: Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Kerja di Rumah!
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai kecamatan dan kelurahan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 tanggal 11 April tahun 2020. Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser mengatakan, penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku sejak Senin (13/4) dengan diikuti work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu,” kata Fikser, Selasa (14/4/2020). Fikser memastikan, kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui online. “Pelayanan kepada warga itu tidak terganggu karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window),” katanya. Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan. "Jadi dibuat kerja selang-seling, ada pegawai yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor,” ungkapnya. Namun demikian, Fikser menambahkan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan. (udi)
Sumber: