Bupati Hendy Pimpin Upacara Hantaru 64 Tahun dan Resmikan Masjid Al-Amanah Kantor Pertanahan

Bupati Hendy Pimpin Upacara Hantaru 64 Tahun dan Resmikan Masjid Al-Amanah Kantor Pertanahan

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. ASEAN. Eng, tandai peresmian Masjid Al-Amanah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. ASEAN. Eng, jadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati 64 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Ruang  (HANTARU 2024), dan Resmikan Masjid Al-Amanah di halaman Gedung Arsip ATR/BPN Jl, Nusantara, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember. Selasa 24 September 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Letkol INF Rahmat Cahyo Dinarso, Ketua PN Jember Budiansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, pimpinan Perbankan, tokoh masyarakat dan notaris serta steak holder, maupun ke kelompok tani.

Bupati Hendy membacakan Sambutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC., M.PA., M.A.dalam peringatan Hantaru tahun 2024, menyampaikan, Sejak disahkannya pada tanggal 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BACA JUGA:Hantaru 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Rp6.721 T

UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Arti luhur dari hadirnya UUPA, terletak pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya. Salah satunya adalah asas keadilan, yang menggarisbawahi bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini adalah amanat konstitusi kita, sejak lahirnya bangsa ini di tahun 1945.

Menuju 100 tahun Indonesia merdeka, kita bercita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan visi Indonesia aman dan damai, adil dan sejahtera, serta maju dan mendunia. Cita- cita itu selaras dengan tema yang diangkat pada peringatan HANTARU tahun ini, sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia yaitu "Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045".

Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

BACA JUGA:Hantaru Ke-63, Bupati Hendy Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya Pada 3 Pegawai ATR/BPN

Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024; atau naik 250% dalam 7 (tujuh) tahun terakhir.

Pencapaian tersebut turut diapresiasi oleh lembaga internasional, yaitu Bank Dunia, pada forum World Bank Land Conference di Washington DC, Amerika Serikat, pada bulan Mei 2024. Indonesia dipandang memiliki success story atas keberhasilannya yang sangat inspiratif dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya Legalisasi Aset.

Selaras dengan capaian tersebut, kita juga mengupayakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka. 

BACA JUGA:Puncak Hantaru 2023, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Ajak Pensiunan Selalu Sehat

Saat ini, kita telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 Ha di Provinsi Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat dan Aceh.

Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap. Sebuah Kabupaten/Kota dapat dikatakan Lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap. 

Sumber: