Usai Pesta Sabu, Warga Kampung Pelipur di Terungku

Usai Pesta Sabu, Warga Kampung Pelipur di Terungku

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pengguna sekaligus pengecer narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut berhasil didapatkan sabu sisa dikonsumsi dan seperangkat alat hisap. Adalah Anang Bachtiar Sonata alias Tiar (22) warga Kampung Pelipir RT 10/03 Kelurahan Sekardangan Sidoarjo. Tersangka ditangkap di rumah rekannya bernama Rizal di desa Gebang Sidoarjo usai mengonsumsi sabu. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima tentang maraknya peredaran Narkoba di kawasan Sidoarjo. "Dari informasi tersebut kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,"ungkap Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/4/20). Nah, dari penyelidikan yang dilakukan inilah, lanjut Indra anggota mendapatkan sebuah nama tersangka itu yang selama ini berjualan sabu di kawasan Sidoarjo. "Pengintaian pun dilakukan terhadap tersangka ini," ujarnya. Tersangka dan rekannya berhasil diringkus Polisi usai mengadakan pesta sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan sisa sabu di alat hisap yang disimpan di bawah kasur. "Keduanya pun langsung digelandang oleh anggota beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya. Di hadapan petugas, tersangka mengakui kalau dirinya membeli 1 poketĀ  sabu dari Eko Winarto warga Lemah Putro dengan harga Rp 300 ribu, yang kemudian dijual ke rekannya Rizal (tertangkap). keduanya menghisap sabu tersebut bersama-sama. Usai mengonsumsi petugas datang menangkapnya. "Beberapa jam kemudian Eko Winarto (pemasok) juga berhasil ditangkap di rumahnya Lemah Putro," ucapnya. Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.(wa/bwo/jok/gus)

Sumber: