Bea Cukai Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1 berhasil menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim l, M. Yatim mengatakan, pada penindakan pertama, petugas berhasil mengamankan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Penindakan itu terjadi pada Sabtu (11/4/20), sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penindakan itu petugas berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang. "Kita sita rokok merk EB dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu," katanya, Senin (13/4/20). Lanjut M. Yatim, sedangkan penindakan kedua petugas KPPBC Sidoarjo berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal. Saat itu truk pengangkut keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra. Pada Sabtu, (11/4/20) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil menyita rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai. "2,6 juta batang itu tidak dilekati pita cukai," terangnya. Mohammad Yatim, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. Yatim menambahkan bahwa total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas Rp 3 milyar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 milyar. "Nilai rokok itu kurang lebih Rp 3 milyar, dan potensi kerugian negara sebesar 1,4 milyar," jelasnya. Terkait hasil penindakan tersebut, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie, menyampaikan bahwa upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19. " Ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai menggencarkan Operasi GEMPUR rokok ilegal," pungkasnya.(wa/bwo/jok/gus)
Sumber: