Dua pengedar Sabu dan Ineks Dibekuk

Dua pengedar Sabu dan Ineks Dibekuk

SURABAYA - Dua pengedar narkoba, dibekuk anggota Reskrim Polsek Jambangan, Sedangkan barang bukti yang disita sabu 23 gram, dan 11 pil ineks, Jumat (15/2). Kedua tersangka yakni Edi Riyono alias bodong (49), warga Jalan Pakis, dan Samiadi alias Sadek (45), warga Jalan Banyu Urip Kidul V. Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, mulanya anggotanya yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba menangkap Edi terlebih dahulu, di Jalan Mayjen Sungkono. Dari tangan pria itu, polisi mendapatkan 4 poket SS siap edar dengan berat total 3 gram. Saat itu juga, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Samiadi. "Setelah menangkap satu tersangka (Edi red), anggota kami langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan satu pengedar lagi (Samiadi red). Dengan barang bukti 20 gram SS dan 11 butir pil ineks," ujar Khoirul Anam, Minggu (24/2). Kini, petugas masih mencoba mengembangkan kembali kasus narkoba tersebut guna mencari pemasok barang haram tersebut kepada kedua pengedar itu. Selain mengamankan ketiga tersangkadi Mapolsek Jambangan, petugas turut menyita barang bukti sabu dari keduanya. (haj/tyo)

Sumber: