Warga Lumpur dan Sidokumpul Curi Handphone

Warga Lumpur dan Sidokumpul Curi Handphone

Gresik, Memorandum.co.id - Joko Wicaksono warga Kelurahan Sidokumpul dan temannya, M Bastomi Aziz warga Kelurahan Lumpur, diamankan unit Pidum Satreskrim Polres Gresik. Keduanya dilaporkan melakukan tindak pindana pencurian handphone Oppo A9 di jalan Brotonegoro perumahan GKB, Kecamatan Manyar. Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban pada 31 Januari 2020. "Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melaksanakan penyelidkan. Dari hasil tersebut pelaku mengarah ke Joko Wicaksono," terang Ipda Daniel Napitupulu, Minggu (12/4/2020). Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku untuk diminta keterangan. "Pelaku mengakui jika telah mencuri handphone Oppo A9 di jalan Brotonegoro perumahan GKB, Kecamatan Manyar bersama temannya M Bastomi Aziz," jelas Kanit Pidum. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku telah menjual handphone curiannya melalui media sosial (medsos) facebook. "Waktu itu Team Barko terus berupaya untuk mencari dan setelah ditemukan kemudian mengamankan handphone tersebut. Lalu pelaku dan barang bukti (BB) di bawah ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(dri/har/day)

Sumber: