Sebelum Beraksi, Maling Motor di Pasuruan Tanya Anak Korban

Sebelum Beraksi, Maling Motor di Pasuruan Tanya Anak Korban

Terduga pelaku MA di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres PASURUAN Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian tersebut terjadi di Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota PASURUAN

BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial MA (46), warga setempat. Ia berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Begal Sadis

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin 16 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Korbannya, Chalim merasa kehilangan Beat beserta sejumlah uang tunai saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku diduga telah mengintai rumah korban dan melancarkan aksinya dengan merusak pintu belakang.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gencarkan Binluh Pencegahan Bullying di Sekolah

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus.

"Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Jember bersama barang bukti motor hasil curian," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku nekat melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat bertanya kepada anak korban mengenai keberadaan pemilik rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 480 ke 1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: