Obrak Balap Liar, Polresta Malang Kota Amankan 207 Orang

Obrak Balap Liar, Polresta Malang Kota Amankan 207 Orang

Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota membubarkan arena balap liar di kawasan GOR ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (11/4) malam. Setidaknya, ada 207 orang dan 154 sepeda motor yang berada di area tersebut diamankan petugas. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H. Simarmata mengatakan penertiban yang dilakukan ditengah wabah Covid-19 ini juga untuk mencegah terjadinya kerumunan orang yang diharapkan dapat memutrus mata rantai penyebaran virus Corona. “Ada sekitar sekitar 207 orang dan 154 kendaraan roda dua yang diamankan,” terangnya. Ratusan orang yang terlibat balap liar ini selanjutnya diberikan pengarahan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota dengan puluhan truk. Lebih lanjut polisi akan memanggil orang tua para pembalap liar tersebut. Sementara ratusan orang pembalap ini diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. “Ada sekitar 154 motor dibawa ke Mako untuk pendataan. Nanti, akan kita panggil orang tuanya. Kalau saat ini tidak ingin mengumpulkan massa. Bahkan pihak sekolahnya akan diberi tembusan, karena mayoritas masih usia sekolah,” terang Kapolresta Malang Kota. Ditegaskan, masyarakat juga menjadi salah satu garda terdepan untuk melawan penyebaran virus Corona, yaitu dengan tidak berkerumun untuk memutus rantai virus sehingga masyarakat harus mau melakukan social distancing dan physical distancing. “Yang kalian lakukan ini membahayakan keluarga, saudara dan lingkungan. Maka harus kalian terima segala resikonya,” tegas Kapolresta Malang Kota saat membubarkan aksi balap liar ini. Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji yang mendatangi lokasi bersama Kapolresta Malang Kota mengaku prihatin. “Kalian melakukan hal yang tak pantas. Anda memalukan keluarga, tidak ada restu orang tua. Murka tuhan karena murka orang tua. Saya minta kendaraan ditahan dan ambil dengan orang tua masing-masing,” katanya dihadapan peserta balap liar. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan di Mapolresta Malang Kota dilakukan pendataan dan pengecekan kelengkapan surat. “Terkait kelengkapan surat kalau tidak lengkap akan ditilang. Sebelumya mereka (pembalap liar, red) juga disemprot,” terangnya. (edy/gus)

Sumber: